GURU WALI
I. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Guru Wali
A. Tugas Guru Wali
Guru wali memiliki tugas pokok dalam mendampingi peserta didik secara personal selama masa belajar. Tugas-tugas tersebut mencakup:
1. Melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter peserta didik dampingannya,
2. Membimbing dan melatih dalam kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler,
3. Membantu peserta didik mengatasi masalah akademik dan mencapai potensi penuh peserta didik,
4. Menyusun laporan perkembangan peserta didik secara berkala,
5. Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.
B. Wewenang Guru Wali
Dalam menjalankan tugasnya, guru wali memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Memantau dan menyusun data capaian akademik dan catatan perilaku peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya,
2. Mengajukan rekomendari kepada wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah terkait kebutuhan pemenuhan belajar peserta didik yang menjadi bimbingannya termasuk kegiatan penguatan karakter,
3. Melibatkan orang tua/wali peserta didik dalam pembinaan dan pemantauan perkembangan anak mengenai prestasi akademik dan karakter,
4. Memberikan pertimbangan terhadap penilaian sikap atau pengembangan karakter peserta didik.
C. Tanggung jawab Guru Wali
Guru wali bertanggung jawab untuk:
1. Melaksanakan pendampingan secara berkelanjutan hingga menyelesaikan pendidikannya di SMK Negeri 1 Tulung,
2. Menyusun laporan perkembangan peserta didik secara tertulis dan dilaksanakan secara berkala,
3. Menjaga kerahasiaan data atau informasi privasi pribadi peserta didik,
4. Memastikan seluruh tugas dan dokumentasi pendampingan terlaksana dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar